BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penggunaan TIK yang semakin
berkembang dan maju terutama internet sangat berpengaruh terhadap perilaku
manusia di zaman modern ini. Keberadaan teknologi tersebut selain membawa
dampak positif bagi manusia, juga membawa dampak negative karena adanya
peluang-peluang yang ada dari TIK. Sudah barang tentu dampak positif perlu ditingkatkan
dan disebarluaskan, sedangkan dampak negative perlu dicegah dan diperkecil.
Dampak negative yang serius karena adanya teknologi internet tersebut harus
ditangani dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan
yang bisa mengendalikan kejahatan di bidang TI.
Akan tetapi, TIK sebenarnya hanya
alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Ketika manusia
membiarkan dirinya dikuasi TIK maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh
karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika
kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya
melakukan pemujaan terhadap teknologi semata.
Selain itu, hukum tentang kejahatan
internet (cybercrime) perlu lebih ditindak lanjuti dengan memaksimalkan kinerja
cyberlaw.
B. Rumusan Masalah
Makalah kami ini berjudul “Etika
dan Kerangka Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi” memiliki rumusan
sebagai berikut:
BAB II
PEMBAHASAN
Saat ini internet dijadikan dasar
pembangunan dunia Informasi sedunia. Kecenderungan ini dapat di lihat dalam
jumlah pengguna internet yang diperkirakan sampai November 2005 sebanyak
972,828,001 pengguna dengan penetrasi sebesar 15.2% dan jumlah IP pada Juli
2005 sebanyak 2,432,805,777. Ini menunjukkan bahwa perkembangan penggunaan
internet di dunia berjalan cukup pesat. Khusus untuk kasus Indonesia memiliki
perkembangan penggunaan internet sebanyak 15,300,000, penetrasi 7.0 %, GNI (Gross
National Income) per capita $1,140 dan jumlah IP pada Juli 2005 sebanyak
2,852,720.
Adapun perkembangan pengguna
internet di Indonesia menurut data resmi dari APJII (Tabel 1) sebagai berikut:
Tahun
|
Pemakai
|
1998
|
512.000
|
1999
|
1.000.000
|
2000
|
1.900.000
|
2001
|
4.200.000
|
2002
|
4.500.000
|
2003
|
8.080.534
|
2004
|
12.000.000
|
November 2005
|
15.300.000
|
|
Namun kehadiran internet juga perlu
diwaspadai, sebab menurut salah satu penelitian yang dilakukan oleh MetaCrawler
dalam waktu seminggu menunjukkan ketertarikan pengguna internet ialah
seks (Tabel 2) yaitu sebagai berikut:
Jenis ketertarikan
|
Kekerapan
|
||
Sex
|
533
|
||
Errotica
|
320
|
||
Nude
|
217
|
||
Pornography
|
359
|
||
Penthouse
|
127
|
||
Adult
|
89
|
||
Playboy
|
67
|
Adapun data pengguna internet
berdasarkan profesi menunjukkan data sebagai berikut:
Profesi
|
Persentase
|
Profesi
|
Persentase
|
Pedagang
|
7%
|
Mahir/Set Mahir
|
2%
|
Profesional Swasta
|
31%
|
Buruh tidak Mahir
|
1%
|
Eksekutif
|
8%
|
Pensiun/tidak kerja
|
1%
|
Sekertaris
|
2%
|
URT
|
1%
|
Pekerja berdasi lain
|
4%
|
Pelajar
|
39%
|
Pegawai Negeri
|
2%
|
Tak Jelas
|
2%
|
|
A. Etika dalam TIK
a) Pengertian Etika TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan
azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun)
nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas,
merangkumi semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan
telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpul),
menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi.
Komputer yang mengendalikan semua bentuk idea dan informasi memainkan peranan
yang penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran
informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik.
Teknologi informasi bemakna mengabungkan bidang teknologi seperti pengkomputeran,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan
proses.
Jadi etika TIK adalah sekumpulan
azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun)
nilai mengenai benar dan salah, tentang hak dan kewajiban tentang TIK yang
dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
b) Prinsip prinsip TIK
Untuk menerapkan etika TIK, maka
diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di
dalam TIK diantaranya adalah:
1. Tujuan teknologi informasi yaitu
memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika tanpa menggunakan
teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip high tech high touch
yaitu lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih penting kita
menimbangkan aspek high touch yaitu manusia.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada
manusia, kita sepantasnya menyesuaikan teknologi informasi kepada manusia,
daripada meminta manusia menyesuaikan dengan teknologi informasi.
TIK tidak terlepas dari berbagai
keterbatasan, oleh karena itu dalam penggunaan teknologi informasi terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu:
1. Kesadaran dalam mengetahui kemampuan
dan keterbatasan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Teknologi informasi dan komunikasi
agar digunakan secara betul, beretika dan untuk perlindungan terhadap data dan
informasi
c) Etika Pemanfaatan TIK
Menurut James H. Moor
ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan computer
yaitu:
1. Kelenturan logika (logical malleability)
Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi
untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
2. Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat
kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua
operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk
menyalahgunakan operasi tersebut
Dengan adanya ketiga
factor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan
teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai
hukum yang berlaku, ada dua hak yang harus diketahui yaitu hak
sosial dan komputer Deborah Johnson dan hak atas informasi Richard
O. Masson yang harus dijabarkan:
Hak Sosial dan Komputer Menurut Deborah Johnson, Profesor
dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan bahwa masyarakat memiliki :
1. Hak atas akses computer
Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan
tidak harus memilikinya.
2. Hak atas keahlian computer
Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas
terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran
digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer,
Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang
terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu
diperlukan spesialis bidang komputer,
4. Hak atas pengambilan keputusan
computer
Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak
tersebut.
Menurut Richard O. Masson, seorang
profesor di Southern Methodist University, telah mengklasifikasikan hak atas
informasi berupa :
1. Hak atas privasi,
Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu
maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang
kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak
bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak
selalu tercapai.
3. Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam
bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau
disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan.
4. Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan
mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki
informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau
buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua hak tersebut tidak dapat diambil
oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar
bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. Berikut sepuluh etika
berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan
computer, yaitu
3. Jangan memata-matai file-file yang
bukan haknya
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan
software tanpa membayar
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual
orang lain
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh
respek terhadap sesama saat menggunakan komputer.
d) Etika dalam Menjaga Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Menggunakan Komputer
1. Berinteraksi Secara Sehat dengan
Komputer.
Berinteraksi dengan komputer sebenarnya sama halnya
berhubungan dengan alat elektronik lainnya, seperti televisi, mesin cuci, dan
sebagainya. Oleh karena itu, agar kita bekerja dengan komputer tidak terjadi
sesuatu yang membahayakan kesehatan , kita harus memperhatiakn beberapa hal
antara lain :
a. Karena komputer merupakan alat
elektronik yang cara kerjanya tergantung pada listrik, maka di saat kita
menggunakan komputer, usahakan untuk tidak bersentuhan langsung dengan arus
listrik. Perhatikan keamanan kabel-kabel listrik yang terhubung ke monitor
maupun ke casing komputer, atau printer. Monitor, casing komputer
atau printer adalah komponen-komponen yang terhubung langsung dengan arus
listrik. Selain itu, usahakan untuk menghindari air, karena air adalah
penghantar listrik yang cukup kuat, maka usahakan tangan dan kaki kita selalu
kering, atau gunakan alas kaki, atau lantai kita lapisi dengan bahan yang bukan
penghantar listrik dengan karpet misalnya. Hal berikutnya adalah kita gunakan
alat pengatur tegangan listrik (stabilizer) untuk menghindarai saat terjadi
perubahan tegangan yang kadang-kadang bisa merusakkkan komponen yang ada di
dalam komputer.
b. Menghindari pancaran radiasi dari
monitor. Sama halnya dengan pesawat televisi, monitor akan memancarkan radiasi
saat dihidupkan. Hal ini akan berbahaya terutama bagi kesehatan mata. Oleh
karena itu usahakan untuk menatap monitor dalam jarak tertentu yang aman. Jika
perlu, kita bisa menggunakan alat penurun radiasi yang diletakkan di depan
monitor.
2. Menggunakan Komputer dengan Posisi
yang Benar
Mengatur posisi duduk dan tempat duduk, merupakan langkah
awal yang perlu dilakukan. Sebaiknya diatur posisi duduk seperti dalam gambar
di bawah ini :
Dengan posisi badan yang tegak,
ketinggian tempat duduk diatur sedemikian rupa sehingga lutut sejajr atau
sedikit lebih rendah posisinya terhadap pinggul. Sedangkan sandaran tempat
duduk membentuk sudut 100-110 derajat. Dengan posisi tersebut, maka jarak
pandang antara mata dengan computer (monitor) tetap terjaga, sehingga terhindar
dari pengaruh radiasi yang dapat mengganggu kesehatan mata. Selanjutnya posisi
tangan yang membentuk sudut lebih kurang 100o terhadap badan kita, dapat
mencegah kelelahan atau rasa nyeri pada jari tangan dan bahu. Setelah melakukan
aktifitas dengan komputer untuk waktu yang cukup lama, selain badan mulai
lelah, pikiran pun mulai jenuh. Ada baiknya setiap 30 atau 45 menit sekali kita
berdiri dari tempat duduk dan keluar dari ruangan. Lihatlah ke objek atau
tempat yang jauh, misal ke arah halaman, jalan raya, atau tempat lain yang
memungkinkan mata memandang jauh ke depan. Setelah sekian lama melihat monitor
yang jaraknya dekat, mata perlu disegarkan dengan melihat tempat atau objek
yang jauh letaknya. Anggota tubuh yang berperan penting saat melakukan kegiatan
dengan komputer adalah mata. Mata selalu menatap ke monitor. Jika terlalu lama
menatap monitor dan tanpa istirahat yang cukup, maka akan menjadi pedas, merah
dan berair. Kita perlu memperhatikan kesehatan mata saat bekerja dengan
komputer. Dengan demikian jarak mata ke monitor perlu diatur jangan terlalu
dekat atau terlalu jauh. Jarak yang dianjurkan adalah sekitar 80 cm. Untuk
menjaga kesehatan mata setelah beraktifitas dengan komputer kita dapat
melakukan hal-hal sebagai berikut :
·
Mengalihkan
pandangan dari monitor ke objek yang ada di kejauhan.
·
Pejamkan
mata barang sejenak.
·
Memijat
dengan ringan daerah sekitar kelopak mata.
B. Isu Isu Penggunaan TIK
Beberapa isu yang muncul dalam
penggunaan TIK di jagat raya ini, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection,
Cultural diversity, Cybercrime, Digital copyright, Digital divide, Dispute,
Resolution, Domain names, E-Banking/E-Finance, E-Contracting, E-Taxation,
Electronic ID, Free Speech/Public Moral, IP based Networks/IPv6, Market Access,
Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard Setting, Spam dan
Wireless. Namun karena berbagai keterbatasan maka tidak semua isu akan dibahas
dalam makalah ini
a) Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang
digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet
sedunia.
1. Karakteristik Cybercrimes,
diantaranya:
·
Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di
ruang/wilayah maya (cyberspace) sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi
hukurn negara mana yang berlaku terhadapnya.
·
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung
dengan internet.
·
Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih
besar dibandingkan kejahatan konvensional.
·
Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
·
Perbuatan
tersebut seringkali dilakukan secara transnasional melintasi batas negara.
2. Ancaman terhadap keamanan
·
Ancaman
datang dari Internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80 -
95% ancaman datang dari internal
·
Sifat hakiki
internet merupakan surnber utama mudahnya serangan, open network, focus pada
interoperability, bukan security.
·
Lack of
technical standards: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT, STT vs Secure Electronic
Payment Protocol (SEPP)
·
Corporate
network, internet server, data transmission, service availability (DDOS),
repudiation.
3. Penyalahgunaan internet,
diantaranya:
·
Password
dicuri, account ditiru/dipalsukan
·
Jalur
komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka
·
Sistem
computer disusupi, system informasi dibajak
·
Network
dibanjiri trafik, menyebabkan crash
·
Situs
dirusak (cracked)
·
Spamming
·
Virus
4. Legal Exposures, diantaranya:
·
Hak atas
kekayaan intelektual disalahgunakan (dicuri/dicopy)
·
Copyright
dan paten dilanggar
·
Pelanggaran
pengawasan ekspor teknologi (di USA)
·
Dokumen
rahasia dipublikasikan via bulletin boards
·
Adult
pornography, child pornography, dan obscenity
5. Finansial dan E-Commerce Exposures
·
Data
keuangan diubah
·
Dana
perusahaan “digelapkan”
·
Pemalsuan
uang
·
Money
laundering
·
Seseorang
menggunakan atribut orang lain untuk bertransaksi bisnis
6. Penanggulangan Cybercrims
·
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukurn acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
·
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
·
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
·
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
·
Meningkatkan
kerjasarna antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties
b) Privasi
TIK yang dapat menhantarkan dunia
yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi
privasi seseorang atau lembaga. Diantara aspek privasi dalam TIK adalah:
1. Privasi
·
Keleluasaan
pribadi, data/atribut pribadi
·
Persoalan
yang menjadi perhatian
- Informasi personal apa saja yang
dapat diberikan kepada orang lain
- Apakah pesan informasi pribadi yang
dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak
- Apakah dan bagaimana dengan
pengiriman informasi pribadi yang anonim
·
Implikasi
social
- Gangguan spamming/junk mail,
stalking, dlsb yang mengganggu kenyamanan
- Cookies
2. Perlindungan Privasi Universal
·
Penyebaran
informasi pribadi perlu dibatasi menurut tujuan penggunaannya dan harus
diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan
baik dan secara transparan
·
Informasi
pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya
·
Dalam
memperoleh informasi pribadi, pengguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan
kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya.
·
Pengguna
informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk
melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang
memegang data pribadi.
3. Lingkup Perlindungan Privasi di
Cyberspace
·
Pengumpulan
(Collecting)
·
Pemanfaatan
(Use)
·
Maksud
pemanfaatan (Purpose)
·
Kepada
siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
·
Perlindungan
data ( Protection of data)
·
Pengiriman
melalui e-mail (sending via e-mail)
·
Cookies
c) Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual = hak atas
sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata: “menurut
undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap
hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dalam pasal ini dan sesuai dengan
uraian dalam pasal 503 KUH Perdata: yang dimaksud dengan barang adalah benda
yang bertubuh (materiil) dan hak adalah benda yang tak bertubuh yang berupa hak
antara lain, hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak
guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual dlsb.
Konsekuensi dari batasan hak atas
kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan
intelektual itu dengan hasil materil yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang
dilindungi daam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan
invensi dari hak tersebut.
1. Pengelompokan HAKI
·
Hak cipta
(Copy Right)
- Hak milik
- Hak yang berkaitan dengan hak cipta
(neighboring right)
·
Hak milik
perindustrian (Industrial Property)
- Paten
- Model dan rancang bangun (utility
models)
- Desain industry (industrial
design)
- Merek dagang (trade mark)
- Nama dagang (trade name)
- Sumber tanda atau sebutan asal (Indication
of source pr appleation of origin)
- Nama jasa (service mark)
- Unfair competitioan protection
- Perlindungan varietas baru tanaman
- Rangkaian elektronik terpadu (integrated
circuits)
2. Undang Undang HAKI
·
UU RI No
29 tahun 2000 tentang Perlindungan varietas baru tanaman
·
UU RI No
30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
·
UU RI No
31 tahun 2000 tentang Desain industry
·
UU RI No
32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
·
UU RI No
14 tahun 2001 tentang Paten
·
UU RI No
15 tahun 2001 tentang Merk
·
UU RI No 19
tahun 2001 tentang Hak Cipta
C. Kerangka Hukum TIK
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Dampak negatif yang serius karena
berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera
ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk
perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi
informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan
penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama
kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
1. Pendapat tentang Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini. Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu
yaitu, seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada
di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting)
sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili
kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya
hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking
terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum
Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
Perkembangan teknologi komunikasi
dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis.
Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar
belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Munculnya kejahatan di Internet pada awalnya banyak menimbulkan pro-kontra
terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu
sulit untuk menjerat hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang
menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara dan
sulitnya menemukan pembuktian.
Akan tetapi semua orang sependapat
(kesepakan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum,
menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun bentuknya
tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum. Pertanyaan yang sering
diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut
? Wigrantoro dalam naskah akademik tentang RUU bidang TI menyebutkan terdapat
dua kelompok pendapat dalam menjawab pertanyaan ini:
· Kelompok pertama berpendapat bahwa
hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas
penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal
di dunia maya sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya.
Pendapat ini diperkuat dari kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang
berkaitan dengan dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan
dengan tuntas karen aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan
mencari pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunuttan di
pengadilan.
· Kelompok kedua beranggapan bahwa
tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang
secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum
dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya
diperlukan keberanian hakim menggali dari undang-undang yang ada dan membuat
ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan. Kelompok
ini berpendapat bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang,
sementara demi keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda,
maka akan lebih baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan
dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan
tuntutan dalam kejahatan TI.
Pendapat dua kelompok di atas
mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan
perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas TIK yaitu,
· Alternatif Pertama, adalah dibuat
undang-undang khusus yang mengatur masalah tindak pidana di bidang TI.
Undang-undang ini bersifat lex specialist yang khusus mengatur masalah pidana
pelanggaran pemanfaatan TI, baik yang tergolong kajahatan konvensional
menggunakan komputer sebagai alat, maupun kejahatan jenis baru yang muncul
setelah adanya Internet dan menjadikan TI sebagai sarana kejahatan.
· Alternatif kedua, memasukkan materi
kejahatan TI ke dalam amandemen KUHP yang digodok oleh tim Dept Kehakiman dan
HAM. Sebagai mana diketahui KUHP belum mencakup jenis-jenis kejahatan TI
khususnya di dunia maya.
· Alternatif ketiga, melakukan
amandemen terhadap semua undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan
dengan pemanfaatn TI seperti misalnya UU perpajakan, perbankan, asuransi,
kesehatan, pendidikan nasional dll. Amandemen terhadap berbagai UU ini untuk
menyesuaikan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap klausa yang tergolong
pidana.
Sekarang ini negara kita sudah
memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang
merupakan salah satu perangkat hukum untuk mengatur pemanfaatan TI dan
Undang-undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU TIPITI).
2. Implementasi Hukum TIK di Indonesia
Undang – Undang Tindak Pidana di
Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung
ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang
berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di
Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau
transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di
Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi
manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar
golongan.
3. Pembuktian Cybercrime
Alat bukti yang bisa digunakan dalam
penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat
bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah
di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai
ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai
alat bukti meliputi :
· Informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan
itu.
· Data, rekaman atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau
tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik
apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada :
- Tulisan, suara atau gambar;
- Peta, rancangan, foto atau
sejenisnya;
- Huruf, tanda, angka, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca
atau memahaminya;
- Alat bukti elektronik, khususnya
yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi
asalnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika dalam penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi ialah sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, tentang
hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Agar penggunaan TIK sesuai bidang profesi yang dilakoni dan tidak melanggar
kode etik yang ada. Sehinggah dampak negative dari penggunaan TIK dalam
masyarakt berkurang atau bahkan tidak ada.
Kerangka hukum TIK berhubungan
dengan batasan yang mana bisa di lakukan di dunia TIK dan mana yang tidak. Agar
tidak melanggar etika yang sudah ada sebeumnya dalam penggunaan TIK. Selain itu
juga, kerangka hukum memberi tindakan peringatan atau hukuman yang melakukan
perlawanan dari aturan TIK. Sehinggah tidak ada pihak yang dirugikan dalam
ruang lingkup TIK.
DAFTAR PUSTAKA
Munir. Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
dalam Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia on www.scribt.com
Etika dan Kerangka Hukum Bidang TI on www.digi-ti.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar