Selasa, 11 Desember 2012

Etika dan Hukum TIK


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Penggunaan TIK yang semakin berkembang dan maju terutama internet sangat berpengaruh terhadap perilaku manusia di zaman modern ini. Keberadaan teknologi tersebut selain membawa dampak positif bagi manusia, juga membawa dampak negative karena adanya peluang-peluang yang ada dari TIK. Sudah barang tentu dampak positif perlu ditingkatkan dan disebarluaskan, sedangkan dampak negative perlu dicegah dan diperkecil. Dampak negative yang serius karena adanya teknologi internet tersebut harus ditangani dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan di bidang TI.
Akan tetapi, TIK sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasi TIK maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi semata.
Selain itu, hukum tentang kejahatan internet (cybercrime) perlu lebih ditindak lanjuti dengan memaksimalkan kinerja cyberlaw.
B. Rumusan Masalah
Makalah kami ini berjudul “Etika dan Kerangka Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi” memiliki rumusan sebagai berikut:





BAB II
PEMBAHASAN
Saat ini internet dijadikan dasar pembangunan dunia Informasi sedunia. Kecenderungan ini dapat di lihat dalam jumlah pengguna internet yang diperkirakan sampai November 2005 sebanyak 972,828,001 pengguna dengan penetrasi sebesar 15.2% dan jumlah IP pada Juli 2005 sebanyak 2,432,805,777. Ini menunjukkan bahwa perkembangan penggunaan internet di dunia berjalan cukup pesat. Khusus untuk kasus Indonesia memiliki perkembangan penggunaan internet sebanyak 15,300,000, penetrasi 7.0 %, GNI (Gross National Income) per capita $1,140 dan jumlah IP pada Juli 2005 sebanyak 2,852,720.
Adapun perkembangan pengguna internet di Indonesia menurut data resmi dari APJII (Tabel 1) sebagai berikut:
Tahun
Pemakai
1998
512.000
1999
1.000.000
2000
1.900.000
2001
4.200.000
2002
4.500.000
2003
8.080.534
2004
12.000.000
November 2005
15.300.000

Tabel 1: Perkembangan Jumlah Pemakai Internet di Indonesia
Namun kehadiran internet juga perlu diwaspadai, sebab menurut salah satu penelitian yang dilakukan oleh MetaCrawler dalam waktu seminggu menunjukkan ketertarikan pengguna internet ialah seks (Tabel 2) yaitu sebagai berikut:
Jenis ketertarikan
Kekerapan
Sex
533
Errotica
320
Nude
217
Pornography
359
Penthouse
127
Adult
89
Tabel 2: Kesukaan Pengguna mengakses Internet
Playboy
67
Adapun data pengguna internet berdasarkan profesi menunjukkan data sebagai berikut:
Profesi
Persentase
Profesi
Persentase
Pedagang
7%
Mahir/Set Mahir
2%
Profesional Swasta
31%
Buruh tidak Mahir
1%
Eksekutif
8%
Pensiun/tidak kerja
1%
Sekertaris
2%
URT
1%
Pekerja berdasi lain
4%
Pelajar
39%
Pegawai Negeri
2%
Tak Jelas
2%

Sumber : Survey Research Malaysia
A. Etika dalam TIK
a) Pengertian Etika TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkumi semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpul), menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk idea dan informasi memainkan peranan yang penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bemakna mengabungkan bidang teknologi seperti pengkomputeran, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.
Jadi etika TIK adalah sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, tentang hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
b) Prinsip prinsip TIK
Untuk menerapkan etika TIK, maka diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK diantaranya adalah:
1. Tujuan teknologi informasi yaitu memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip high tech high touch yaitu lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih penting kita menimbangkan aspek high touch yaitu manusia.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia, kita sepantasnya menyesuaikan teknologi informasi kepada manusia, daripada meminta manusia menyesuaikan dengan teknologi informasi.
TIK tidak terlepas dari berbagai keterbatasan, oleh karena itu dalam penggunaan teknologi informasi terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu:
1. Kesadaran dalam mengetahui kemampuan dan keterbatasan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Teknologi informasi dan komunikasi agar digunakan secara betul, beretika dan untuk perlindungan terhadap data dan informasi
c) Etika Pemanfaatan TIK
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan computer yaitu:
1. Kelenturan logika (logical malleability)
Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
2. Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut
Dengan adanya ketiga factor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada dua hak yang harus diketahui yaitu hak sosial dan komputer Deborah Johnson dan hak atas informasi Richard O. Masson yang harus dijabarkan:
Hak Sosial dan Komputer Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan bahwa masyarakat memiliki :
1. Hak atas akses computer
Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
2. Hak atas keahlian computer
Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer,
Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
4. Hak atas pengambilan keputusan computer
Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Southern Methodist University, telah mengklasifikasikan hak atas informasi berupa :
1. Hak atas privasi,
Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.
3. Hak atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan.
4. Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan computer, yaitu
1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer.
d) Etika dalam Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja Menggunakan Komputer
1. Berinteraksi Secara Sehat dengan Komputer.
Berinteraksi dengan komputer sebenarnya sama halnya berhubungan dengan alat elektronik lainnya, seperti televisi, mesin cuci, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar kita bekerja dengan komputer tidak terjadi sesuatu yang membahayakan kesehatan , kita harus memperhatiakn beberapa hal antara lain :
a. Karena komputer merupakan alat elektronik yang cara kerjanya tergantung pada listrik, maka di saat kita menggunakan komputer, usahakan untuk tidak bersentuhan langsung dengan arus listrik. Perhatikan keamanan kabel-kabel listrik yang terhubung ke monitor maupun ke casing komputer, atau printer. Monitor, casing komputer atau printer adalah komponen-komponen yang terhubung langsung dengan arus listrik. Selain itu, usahakan untuk menghindari air, karena air adalah penghantar listrik yang cukup kuat, maka usahakan tangan dan kaki kita selalu kering, atau gunakan alas kaki, atau lantai kita lapisi dengan bahan yang bukan penghantar listrik dengan karpet misalnya. Hal berikutnya adalah kita gunakan alat pengatur tegangan listrik (stabilizer) untuk menghindarai saat terjadi perubahan tegangan yang kadang-kadang bisa merusakkkan komponen yang ada di dalam komputer.
b. Menghindari pancaran radiasi dari monitor. Sama halnya dengan pesawat televisi, monitor akan memancarkan radiasi saat dihidupkan. Hal ini akan berbahaya terutama bagi kesehatan mata. Oleh karena itu usahakan untuk menatap monitor dalam jarak tertentu yang aman. Jika perlu, kita bisa menggunakan alat penurun radiasi yang diletakkan di depan monitor.
2. Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar
Mengatur posisi duduk dan tempat duduk, merupakan langkah awal yang perlu dilakukan. Sebaiknya diatur posisi duduk seperti dalam gambar di bawah ini :
Dengan posisi badan yang tegak, ketinggian tempat duduk diatur sedemikian rupa sehingga lutut sejajr atau sedikit lebih rendah posisinya terhadap pinggul. Sedangkan sandaran tempat duduk membentuk sudut 100-110 derajat. Dengan posisi tersebut, maka jarak pandang antara mata dengan computer (monitor) tetap terjaga, sehingga terhindar dari pengaruh radiasi yang dapat mengganggu kesehatan mata. Selanjutnya posisi tangan yang membentuk sudut lebih kurang 100o terhadap badan kita, dapat mencegah kelelahan atau rasa nyeri pada jari tangan dan bahu. Setelah melakukan aktifitas dengan komputer untuk waktu yang cukup lama, selain badan mulai lelah, pikiran pun mulai jenuh. Ada baiknya setiap 30 atau 45 menit sekali kita berdiri dari tempat duduk dan keluar dari ruangan. Lihatlah ke objek atau tempat yang jauh, misal ke arah halaman, jalan raya, atau tempat lain yang memungkinkan mata memandang jauh ke depan. Setelah sekian lama melihat monitor yang jaraknya dekat, mata perlu disegarkan dengan melihat tempat atau objek yang jauh letaknya. Anggota tubuh yang berperan penting saat melakukan kegiatan dengan komputer adalah mata. Mata selalu menatap ke monitor. Jika terlalu lama menatap monitor dan tanpa istirahat yang cukup, maka akan menjadi pedas, merah dan berair. Kita perlu memperhatikan kesehatan mata saat bekerja dengan komputer. Dengan demikian jarak mata ke monitor perlu diatur jangan terlalu dekat atau terlalu jauh. Jarak yang dianjurkan adalah sekitar 80 cm. Untuk menjaga kesehatan mata setelah beraktifitas dengan komputer kita dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
· Mengalihkan pandangan dari monitor ke objek yang ada di kejauhan.
· Pejamkan mata barang sejenak.
· Memijat dengan ringan daerah sekitar kelopak mata.
B. Isu Isu Penggunaan TIK
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK di jagat raya ini, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybercrime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/E-Finance, E-Contracting, E-Taxation, Electronic ID, Free Speech/Public Moral, IP based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard Setting, Spam dan Wireless. Namun karena berbagai keterbatasan maka tidak semua isu akan dibahas dalam makalah ini
a) Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
1. Karakteristik Cybercrimes, diantaranya:
· Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace) sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukurn negara mana yang berlaku terhadapnya.
· Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
· Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
· Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
· Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional melintasi batas negara.
2. Ancaman terhadap keamanan
· Ancaman datang dari Internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80 - 95% ancaman datang dari internal
· Sifat hakiki internet merupakan surnber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan security.
· Lack of technical standards: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT, STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP)
· Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.
3. Penyalahgunaan internet, diantaranya:
· Password dicuri, account ditiru/dipalsukan
· Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka
· Sistem computer disusupi, system informasi dibajak
· Network dibanjiri trafik, menyebabkan crash
· Situs dirusak (cracked)
· Spamming
· Virus
4. Legal Exposures, diantaranya:
· Hak atas kekayaan intelektual disalahgunakan (dicuri/dicopy)
· Copyright dan paten dilanggar
· Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA)
· Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards
· Adult pornography, child pornography, dan obscenity
5. Finansial dan E-Commerce Exposures
· Data keuangan diubah
· Dana perusahaan “digelapkan”
· Pemalsuan uang
· Money laundering
· Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk bertransaksi bisnis
6. Penanggulangan Cybercrims
· Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukurn acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
· Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
· Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
· Meningkatkan kerjasarna antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
b) Privasi
TIK yang dapat menhantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Diantara aspek privasi dalam TIK adalah:
1. Privasi
· Keleluasaan pribadi, data/atribut pribadi
· Persoalan yang menjadi perhatian
- Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain
- Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak
- Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim
· Implikasi social
- Gangguan spamming/junk mail, stalking, dlsb yang mengganggu kenyamanan
- Cookies
2. Perlindungan Privasi Universal
· Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasi menurut tujuan penggunaannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan
· Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya
· Dalam memperoleh informasi pribadi, pengguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya.
· Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.
3. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
· Pengumpulan (Collecting)
· Pemanfaatan (Use)
· Maksud pemanfaatan (Purpose)
· Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
· Perlindungan data ( Protection of data)
· Pengiriman melalui e-mail (sending via e-mail)
· Cookies
c) Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual = hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata: “menurut undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata: yang dimaksud dengan barang adalah benda yang bertubuh (materiil) dan hak adalah benda yang tak bertubuh yang berupa hak antara lain, hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual dlsb.
Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil materil yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi daam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.
1. Pengelompokan HAKI
· Hak cipta (Copy Right)
- Hak milik
- Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring right)
· Hak milik perindustrian (Industrial Property)
- Paten
- Model dan rancang bangun (utility models)
- Desain industry (industrial design)
- Merek dagang (trade mark)
- Nama dagang (trade name)
- Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of source pr appleation of origin)
- Nama jasa (service mark)
- Unfair competitioan protection
- Perlindungan varietas baru tanaman
- Rangkaian elektronik terpadu (integrated circuits)
2. Undang Undang HAKI
· UU RI No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan varietas baru tanaman
· UU RI No 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
· UU RI No 31 tahun 2000 tentang Desain industry
· UU RI No 32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
· UU RI No 14 tahun 2001 tentang Paten
· UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merk
· UU RI No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
C. Kerangka Hukum TIK
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
1. Pendapat tentang Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu yaitu, seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). Munculnya kejahatan di Internet pada awalnya banyak menimbulkan pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara dan sulitnya menemukan pembuktian.
Akan tetapi semua orang sependapat (kesepakan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun bentuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut ? Wigrantoro dalam naskah akademik tentang RUU bidang TI menyebutkan terdapat dua kelompok pendapat dalam menjawab pertanyaan ini:
· Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karen aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunuttan di pengadilan.
· Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya diperlukan keberanian hakim menggali dari undang-undang yang ada dan membuat ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan. Kelompok ini berpendapat bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam kejahatan TI.
Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas TIK yaitu,
· Alternatif Pertama, adalah dibuat undang-undang khusus yang mengatur masalah tindak pidana di bidang TI. Undang-undang ini bersifat lex specialist yang khusus mengatur masalah pidana pelanggaran pemanfaatan TI, baik yang tergolong kajahatan konvensional menggunakan komputer sebagai alat, maupun kejahatan jenis baru yang muncul setelah adanya Internet dan menjadikan TI sebagai sarana kejahatan.
· Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan TI ke dalam amandemen KUHP yang digodok oleh tim Dept Kehakiman dan HAM. Sebagai mana diketahui KUHP belum mencakup jenis-jenis kejahatan TI khususnya di dunia maya.
· Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatn TI seperti misalnya UU perpajakan, perbankan, asuransi, kesehatan, pendidikan nasional dll. Amandemen terhadap berbagai UU ini untuk menyesuaikan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap klausa yang tergolong pidana.
Sekarang ini negara kita sudah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan salah satu perangkat hukum untuk mengatur pemanfaatan TI dan Undang-undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU TIPITI).
2. Implementasi Hukum TIK di Indonesia
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
3. Pembuktian Cybercrime
Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :
· Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
· Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Tulisan, suara atau gambar;
- Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;
- Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
- Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ialah sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, tentang hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Agar penggunaan TIK sesuai bidang profesi yang dilakoni dan tidak melanggar kode etik yang ada. Sehinggah dampak negative dari penggunaan TIK dalam masyarakt berkurang atau bahkan tidak ada.
Kerangka hukum TIK berhubungan dengan batasan yang mana bisa di lakukan di dunia TIK dan mana yang tidak. Agar tidak melanggar etika yang sudah ada sebeumnya dalam penggunaan TIK. Selain itu juga, kerangka hukum memberi tindakan peringatan atau hukuman yang melakukan perlawanan dari aturan TIK. Sehinggah tidak ada pihak yang dirugikan dalam ruang lingkup TIK.
DAFTAR PUSTAKA
Munir. Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia on www.scribt.com
Padiya,S.Pd. Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi on www.scribt.com
Etika dan Kerangka Hukum Bidang TI on www.digi-ti.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar